Nalle, Victor Imanuel W. (2016) KEDUDUKAN PERATURAN KEBIJAKAN DALAM UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 10 (1). pp. 1-16. ISSN 2541-5417
Text
[Victor Imanuel Nalle] KEDUDUKAN PERATURAN KEBIJAKAN DALAM UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.pdf Download (307kB) |
Abstract
Prinsip diskresi adalah prinsip yang penting sebagai panduan bagi pemerintah untuk mengambil tindakan. Sebagaimana halnya hakim yang tidak boleh menolak perkara dengan alasan tidak ada hukumnya, maka pemerintah pun tidak dapat menolak mengambil tindakan dalam keadaan genting dengan alasan tidak ada dasar hukumnya. Produk hukum yang merupakan keluaran dari diskresi tersebut berupa peraturan kebijakan (beleidsregels atau policy rules). Walaupun dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan seringkali menggunakan peraturan kebijakan tetapi belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan peraturan kebijakan sebagai bentuk diskresi. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai payung bagi hukum administrasi negara di Indonesia juga tidak mengatur peraturan kebijakan. Tulisan ini akan mengkaji konsep peraturan kebijakan untuk diintrodusir ke dalam UU Administrasi Pemerintahan agar terdapat pengaturan yang utuh dari diskresi hingga bentuk-bentuk dari diskresi, salah satunya peraturan kebijakan.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Diskresi, Peraturan Kebijakan, UU Administrasi Pemerintahan, Discretion, Policy Rule, Public Administration Act |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Victor Imanuel W. Nalle |
Date Deposited: | 14 Oct 2019 05:04 |
Last Modified: | 14 Oct 2019 05:04 |
URI: | http://repositori.ukdc.ac.id/id/eprint/20 |
Actions (login required)
View Item |