KEKOSONGAN HUKUM DALAM HAL MENGADILI PERMOHONAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA FIKTIF POSITIF

Alandi, Hansen (2024) KEKOSONGAN HUKUM DALAM HAL MENGADILI PERMOHONAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA FIKTIF POSITIF. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Darma Cendika Fakultas Hukum.

[img] Text (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf

Download (963kB)
[img] Text (BAB I)
BAB I.pdf

Download (388kB)
[img] Text (BAB II)
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (330kB) | Request a copy
[img] Text (BAB III)
BAB III.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (288kB) | Request a copy
[img] Text (BAB IV)
BAB IV.pdf

Download (193kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (262kB)
[img] Text (LAMPIRAN)
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (575kB) | Request a copy
Official URL: http://repositori.ukdc.ac.id

Abstract

Sistem hukum adalah sekumpulan peraturan yang disusun secara rapi sehingga menjadi satu kesatuan dan memiliki satu tujuan yang sama. Adanya empat sistem hukum yang ada di dunia ini yaitu civil law, common law, islamic law dan adat law. Indonesia menganut sistem hukum civil law karena sistem hukum di Indonesia sesuai dengan prinsip hukum civil law yaitu peraturan atau hukum adalah hal yang utama sehingga peraturan atau hukum tersebut ditata secara rapi dan sistematis serta peraturan atau hukum tersebut memiliki sifat yang mengikat. Berdasarkan hal tersebut, maka konsep negara hukum rechsstaat adalah konsep negara hukum yang tepat digunakan di Indonesia. Konsep negara hukum rechsstaat tersebut menghendaki adanya Pengadilan Tata Usaha Negara guna menyelesaikan sengketa yang terjadi antara Pemerintah dan rakyat. Oleh karena itu, Indonesia membentuk Pengadilan Tata Usaha Negara guna penyelesaian sengketa antar Pemerintah dengan masyarakat atau disebut juga sengketa tata usaha negara. Objek sengketa dalam sengketa tata usaha negara adalah keputusan tata usaha negara. Pada keputusan tata usaha negara dikenalnya permohonan fiktif positif. Pada awalnya, Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenang dalam memberikan putusan penerimaan permohonan fiktif positif berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, namun sejak adanya Undang-Undang Cipta Kerja kewenangan dari Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut dihapuskan. Sehingga adanya kekosongan hukum mengenai hal tersebut. Hipotesis awal dalam penelitian ini adalah menjelaskan mengenai Bagaimana kewenangan mengadili dalam hal permohonan keputusan tata usaha negara fiktif positif dan Bagaimana Implikasi Pasal 175 Angka 7 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Terhadap Pemberlakuan Fiktif Positif. Tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pada saat ini, kewenangan dalam pemberian penerimaan permohonan fiktif positif dimiliki oleh lembaga negara yang mana dan Untuk mengetahui dengan adanya Pasal 175 Angka 7 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, bagaimana implikasinya terhadap pemberlakuan fiktif positif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data dan sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah penafsiran secara komparatif atau perbandingan. Hasil dari penelitian ini adalah adanya kekosongan hukum dalam kewenangan pemberian penerimaan permohonan fiktif positif karena Undang-Undang Cipta Kerja tidak mengaturnya. Adanya UU Cipta Kerja tersebut juga berimplikasi positif dan negatif terhadap pemberlakuan fiktif positif. Implikasi positifnya adalah adanya percepatan waktu dan adanya keputusan secara elektronik. Implikasi negatifnya adalah adanya kekosongan hukum dalam hal kewenangan siapa dalam pemberian putusan penerimaan permohonan fiktif positif serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah dapat menurun karena adanya kekosongan hukum yang tidak segera diisi tersebut. Sehingga Pemerintah harus segera mengisi kekosongan hukum dalam wewenang siapa dalam pemberian putusan penerimaan permohonan fiktif positif sehingga agar adanya kepastian hukum atau Presiden harus segera mengeluarkan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai wewenang tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorNalle, Victor Imanuel WilliamsonNIDN0704048601victor@ukdc.ac.id
Uncontrolled Keywords: Fiktif Positif, Kewenangan, Pengadilan Tata Usaha Negara
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: Hansen Alandi
Date Deposited: 16 Aug 2024 08:09
Last Modified: 16 Aug 2024 08:11
URI: http://repositori.ukdc.ac.id/id/eprint/1827

Actions (login required)

View Item View Item