ANALISA HUKUM TENTANG KONTRAK KERJA UNTUK PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG DIPERPANJANG DAN TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Riskiana, Nanda (2018) ANALISA HUKUM TENTANG KONTRAK KERJA UNTUK PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG DIPERPANJANG DAN TIDAK SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Darma Candika.

[img] Text
abstrak + judul nanda.pdf

Download (427kB)
[img] Text
bab I ayu dwi novita.pdf

Download (570kB)
[img] Text
bab II + bab III ayu dwi novita.pdf
Restricted to Registered users only

Download (916kB)
[img] Text
bab IV + dapus ayu dwi novita.pdf

Download (470kB)
[img] Text
lampiran nanda.pdf
Restricted to Registered users only

Download (298kB)

Abstract

Manusia merupakan mahluk sosial yangsaling membutuhkan, termasuk dalam hal pekerjaan. Pada penulisan skripsi ini penulis ingin memaparkan mengenai kontrak kerja untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang diperpanjang dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagaimana permasalahan yang terjadi pada PT. Transjakarta mengenai kontrak kerja yang selalu diperpanjang pada setiap tahunnya namun kemudian tidak diangkat menjadi pekerja pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sebagaimana yang telah diuraikan pada Pasal 59 ayat (7) mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang merupakan perjanjian kerja yang sifatnya tetap atau pekerjaan yang sifatnya bukan musiman. Untuk pekerja pada Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu memiliki masa percobaan kerja paling lama dalam waktu tiga bulan seperti yang diatur dalam Pasal 60 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu telah diatur pada Pasal 59 ayat (4) yaitu “perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkaan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan paling lama 2 (dua)tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.Pengertian hubungan pekerjaan pada Pasal 50 UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah “hubungan pekerjaan terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh”. Pekerjaan yang kita peroleh menyesuaikan dengan kemampuan dan potensi setiap manusia berbeda sehingga setiap orang berhak untuk mengembangkan potensinya dalam hal bekerja dan perusahaan wajib untuk memberikan pelatihan pada pekerjanya supaya mendapatkan hak yang wajib ia dapatkan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Selama bekerja pekerja wajib untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan perusahaan kepadanya sehingga mendapatkan penghasilan yang layak untuk mencukupi kebutuhannya. Hubungan yang terjadi antara pengusaha dengan pekerja didasarkan pada Surat Perjanjian Kerja, karena dengan Surat Perjanjian Kerja maka perusahaan dan pekerja wajib dan layak untuk menerima konsekuensi yang diperoleh ketika salah satu pihak melanggar dari apa yang telah diperjanjikan. Surat Perjanjian Kerja bersifat mutlak dan sesuai dengan prosedur undang-undang ketenagakerjaan yang dibuat dan disepakati antara kedua pihak yang mengadakan perjanjian.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorAtjengbharata, Andreas L.NIDN0710035803UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Surat Perjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: Christina Agnesia
Date Deposited: 18 Feb 2020 07:16
Last Modified: 03 Mar 2021 09:50
URI: http://repositori.ukdc.ac.id/id/eprint/136

Actions (login required)

View Item View Item