Linggupa, Yuriski (2017) Tinjauan Yuridis Terhadap Upaya Hukum Yang Diajukan Oleh Terpidana Mati Pelaku Perantara Jual Beli Narkoba (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor:02/PID.PK/2015/PN.Smn). Undergraduate thesis, Universitas Katolik Darma Cendika Fakultas Hukum.
Text
Yuriski Linggupa-Cover Abstrak_archive.pdf Download (2MB) |
|
Text
Yuriski Linggupa-Bab I_archive.pdf Download (485kB) |
|
Text
Yuriski Linggupa-Bab II&III_archive.pdf Restricted to Registered users only Download (643kB) |
|
Text
Yuriski Linggupa-Bab IV&Dapus_archive.pdf Download (392kB) |
|
Text
Yuriski Linggupa-Lampiran_archive.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Upaya hukum adalah merupakan suatu alat yang dipergunakan untuk melawan putusan pengadilan (vonis) apabila terdakwa atau penuntut umum tidak menerima putusan pengadilan. Hal tersebut juga dijelaskan di dalam penjelasan Pasal 1 Butir 12 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan bahwa: Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dlam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. Dalam permasalahan yang dibahas pada penulisan skripsi ini ialah mengenai upaya hukum luar biasa peninjauan kembali.“Peninjauan kembali dalam bahasa Belanda juga disebut herziening” yang berarti bahwa suatu jalan untuk memperbaiki suatu keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Peninjauan kembali adalah upaya hukum yang cukup diandalkan oleh terpidana mati. Hukuman pidana mati merupakan sanksi terberat dan satu-satunya sanksi yang tidak dapat dianulir akibat eksekusinya oleh karena itu upaya hukum peninjauan kembli menjadi salah satu harapan terakhir bagi terpidana mati untuk menghindari eksekusi.akan tetapi peraturan mengenai permohonan upaya hukum peninjauan kembali terjadi permasalahan yang cukup serius karena adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 dan ditanggapi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014. Sehingga kedua institusi penegak hukum mengalami permasalahan yang cukup serius yakni Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung, untuk menemukan keadilan dan kepastian hukum di Negara Indonesia. Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi pada dasarnya bukanlah peraturan perundang-undangan. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengubah Undang-Undang. Putusan Mahamah Konstitusi yang membatalkan suatu pasal, atau kata, ataun frasa, dalam suatu Undang-Undang, atau satu Undang-Undang tersebut dibatalkan, maka putusan Mahkamah Konstitusi itu telah mengubah Undang-Undang tersebut.kemudian Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyatakan bahwa perturan yang salah satunya dikeluarkan oleh Mahkamah Agung diakui keberadaannya dan memiliki hukum yang mengikat selama diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Hubungan antara Surat Edaran Mahkamah Agung dan Undang-Undang sebetulnya tidak dijelaskan pada hierarkinya, SEMA disebut diakui keberadaannya dan mengikat dengan syarat seperti yang telah dijelaskan diatas, namun dalam praktiknya SEMA ditaruh dibawah peraturan perundang-undangan sehingga berdasarkan hal-hal inilah dapat dikatakan bahwa SEMA berada dibawah putusan Mahkamah Konstitusi. Permasalahan hukum ini dialami pada Kasus Mary Jane Fiesta Veloso yakni perkara Menjadi “perantara Jual beli Narkoba”
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||
Uncontrolled Keywords: | Upaya Hukum, Peninjauan Kembali, Putusan Mahkamah Konstitusi, SEMA | ||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum | ||||||||
Depositing User: | Pengolahan Perpustakaan | ||||||||
Date Deposited: | 02 Mar 2021 14:01 | ||||||||
Last Modified: | 02 Mar 2021 14:09 | ||||||||
URI: | http://repositori.ukdc.ac.id/id/eprint/593 |
Actions (login required)
View Item |