PENGATURAN BATAS USIA UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Abstract
The purpose of this study is to find out normative studies relating to changes in age of marriage to prevent child marriages. Through juridical normative research methods with an emphasis on primary legal material in the form of systematic review based on applicable laws and secondary legal materials as a support in this paper, it can be said that changes in the age limit of marriage cannot help reduce the occurrence of child marriage if it is still permissible a marriage dispensation is filed. So that the validity of the revision of the marriage age limit should be unification that integrates the interests of customary law and religious law that returns to the fulfillment of children's rights as the next generation of the nation. In addition, the revision of changes in the age limit of marriage can be synchronized with the enactment of the Child Protection Act whose presence is to protect the future interests of children.
Keywords: age; children; marriage
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kajian secara normatif berkaitan perubahan usia melangsungkan perkawinan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Melalui metode penelitian secara yuridis normatif dengan penekanan pada bahan hukum primer berupa kajian secara sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahan hukum sekunder sebagai pendukung dalam penulisan ini, maka dapat dikatakan perubahan batas usia para pihak yang akan terikat perkawinan tidak bisa membantu menekan terjadinya perkawinan anak jika masih diperbolehkan dilakukan pengajuan dispensasi perkawinan. Sehingga seharusnya keberlakuan dari revisi batas usia ini bisa bersifat unifikasi yang mengintegrasi kepentingan hukum adat dan hukum agam yang kembali kepada pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Selain itu adanya revisi perubahan batas usia para pihak dalam hendak melakukan perkawinan bisa sinkron dengan keberlakuan dari Undang-Undang Perlindungan Anak yang kehadirannya untuk melindungi kepentingan masa depan anak.
Kata kunci: anak; perkawinan; usia
References
Astria Yuli Satyarini Sukendar, Amanda Raissa, Tomy Michael, Penjualan Rogodi (Roti Go-reng Mulyodadi) Sebagai Usaha Bisnis Dalam Meningkatkan Usaha Mikro Kecil (UMK) Di Desa Mulyodadi, Kabupaten Sidoarjo, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Com-mune Volume 3 Nomor 1 Februari 2020.
Dyatmikawati, Putu, Perkawinan Pada Gelahang Dalam Masyarakat Hukum Adat Di Pro-vinsi Bali Ditinjau Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, DIH Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum 17 Agustus 1945 Surabaya, 7.14., (2011).
Fuad, Ahmad Masfuful, Ketentuan Batas Minimal Usia Kawin : Sejarah, Implikasi Penetapan Undang-Undang Perkawinan, Petita, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 1.1, (2016).
Ghufron, M., Makna Kedewasaan Dalam Perkawinan, Al-Hukama :The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Negeri Islam Sunan Ampel Surabaya, 6.2, (2016).
Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, (Bandung : Refika Aditama, 2014).
Hanafi, Yusuf, Kontroversi Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Child Marriage)Perspektif Fikih Islam, HAM Internasional, dan UU Nasional, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2011).
Huraerah, Abu, Kekerasan Terhadap Anak, (Bandung : Nuansa Cendekia, 2018).
Imron, Ali, Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak, Jurnal Ilmiah Ilmu Hu-kum Qistie, Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang, 5.1, (2011).
Koro, Abdi, Perlindungan Anak di Bawah Umur Dalam Perkawinan Usia Muda dan Perka-winan Siri, (Bandung: Alumni, 2012).
Ma’arif, Fitria, Hubungan Antara Tingkat Pengetahuan dan Sosial Budaya Dengan Sikap Re-maja Terkait Pendewasaan Usia Perkawinan, Jurnal Biometrika dan Kependudukan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya, 7.1., (2018).
Prakoso, Abintoro, Hukum Perlindungan Anak, (Yogyakarta: LaksBang, 2016).
Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barakatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum : Pemi-kiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan dan Bermartabat, (Depok: Rajawali Pers, 2017).
Rahmawati, Musyarrofa, Efektivitas Pembatasan Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal Ilmiah Pendidikan Panca-sila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang, 3.1., (2018).
Ramadhita, Diskresi Hukum: Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan, De Jure Jur-nal Syariah dan Hukum, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 6.1, (2014).
Safitri, Eva, MK: Indonesia Darurat Perkawinan Anak, https://news.detik.com/berita/d-4342214/mk-indonesia-darurat-perkawinan-anak, tanggal akses 12 Februari 2020.
Setiawan, I Ketut Oka, Hukum Perorangan dan Kebendaan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2016).
Authors who publish with DiH: Jurnal Ilmu Hukum agree to the following terms:
- Authors transfer the copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.. that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)