PENGATURAN BATAS USIA UNTUK MELAKUKAN PERKAWINAN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK

Keywords: anak, perkawinan, usia

Abstract

Abstract

The purpose of this study is to find out normative studies relating to changes in age of marriage to prevent child marriages. Through juridical normative research methods with an emphasis on primary legal material in the form of systematic review based on applicable laws and secondary legal materials as a support in this paper, it can be said that changes in the age limit of marriage cannot help reduce the occurrence of child marriage if it is still permissible a marriage dispensation is filed. So that the validity of the revision of the marriage age limit should be unification that integrates the interests of customary law and religious law that returns to the fulfillment of children's rights as the next generation of the nation. In addition, the revision of changes in the age limit of marriage can be synchronized with the enactment of the Child Protection Act whose presence is to protect the future interests of children.

Keywords: age; children; marriage

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kajian secara normatif berkaitan perubahan usia melangsungkan perkawinan untuk mencegah terjadinya perkawinan anak. Melalui metode penelitian secara yuridis normatif dengan penekanan pada bahan hukum primer berupa kajian secara sistematis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bahan hukum sekunder sebagai pendukung dalam penulisan ini, maka dapat dikatakan perubahan batas usia para pihak yang akan terikat perkawinan tidak bisa membantu menekan terjadinya perkawinan anak jika masih diperbolehkan dilakukan pengajuan dispensasi perkawinan. Sehingga seharusnya keberlakuan dari revisi batas usia ini bisa bersifat unifikasi yang mengintegrasi kepentingan hukum adat dan hukum agam yang kembali kepada pemenuhan hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Selain itu adanya revisi perubahan batas usia para pihak dalam hendak melakukan perkawinan bisa sinkron dengan keberlakuan dari Undang-Undang Perlindungan Anak yang kehadirannya untuk melindungi kepentingan masa depan anak. 

Kata kunci: anak; perkawinan; usia

Author Biographies

Dian Ety Mayasari, Universitas Katolik Darma Cendika
Fakultas Hukum
Andreas L Atjengbharata, Universitas Katolik Darma Cendika
Fakultas Hukum

References

Astria Yuli Satyarini Sukendar, Amanda Raissa, Tomy Michael, Penjualan Rogodi (Roti Go-reng Mulyodadi) Sebagai Usaha Bisnis Dalam Meningkatkan Usaha Mikro Kecil (UMK) Di Desa Mulyodadi, Kabupaten Sidoarjo, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Com-mune Volume 3 Nomor 1 Februari 2020.

Dyatmikawati, Putu, Perkawinan Pada Gelahang Dalam Masyarakat Hukum Adat Di Pro-vinsi Bali Ditinjau Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, DIH Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum 17 Agustus 1945 Surabaya, 7.14., (2011).

Fuad, Ahmad Masfuful, Ketentuan Batas Minimal Usia Kawin : Sejarah, Implikasi Penetapan Undang-Undang Perkawinan, Petita, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, 1.1, (2016).

Ghufron, M., Makna Kedewasaan Dalam Perkawinan, Al-Hukama :The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Negeri Islam Sunan Ampel Surabaya, 6.2, (2016).

Gultom, Maidin, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, (Bandung : Refika Aditama, 2014).

Hanafi, Yusuf, Kontroversi Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Child Marriage)Perspektif Fikih Islam, HAM Internasional, dan UU Nasional, (Bandung: CV. Mandar Maju, 2011).

Huraerah, Abu, Kekerasan Terhadap Anak, (Bandung : Nuansa Cendekia, 2018).

Imron, Ali, Dispensasi Perkawinan Perspektif Perlindungan Anak, Jurnal Ilmiah Ilmu Hu-kum Qistie, Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang, 5.1, (2011).

Koro, Abdi, Perlindungan Anak di Bawah Umur Dalam Perkawinan Usia Muda dan Perka-winan Siri, (Bandung: Alumni, 2012).

Ma’arif, Fitria, Hubungan Antara Tingkat Pengetahuan dan Sosial Budaya Dengan Sikap Re-maja Terkait Pendewasaan Usia Perkawinan, Jurnal Biometrika dan Kependudukan, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga Surabaya, 7.1., (2018).

Prakoso, Abintoro, Hukum Perlindungan Anak, (Yogyakarta: LaksBang, 2016).

Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barakatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum : Pemi-kiran Menuju Masyarakat Yang Berkeadilan dan Bermartabat, (Depok: Rajawali Pers, 2017).

Rahmawati, Musyarrofa, Efektivitas Pembatasan Usia Perkawinan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jurnal Ilmiah Pendidikan Panca-sila dan Kewarganegaraan, Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Malang, 3.1., (2018).

Ramadhita, Diskresi Hukum: Pola Penyelesaian Kasus Dispensasi Perkawinan, De Jure Jur-nal Syariah dan Hukum, Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, 6.1, (2014).

Safitri, Eva, MK: Indonesia Darurat Perkawinan Anak, https://news.detik.com/berita/d-4342214/mk-indonesia-darurat-perkawinan-anak, tanggal akses 12 Februari 2020.

Setiawan, I Ketut Oka, Hukum Perorangan dan Kebendaan, (Jakarta : Sinar Grafika, 2016).

Published
2020-07-14
Section
Articles