Suryawati, Nany (2010) HARMONISASI SISTEM HUKUM DAN PROGRAM LEGISLASI NASIONAL. Jurnal Cendekia : Hukum-Ekonomi-Teknik, 1 (2). pp. 38-46. ISSN 2086-714X
Text
Harmonisasi Sistem Hukum dan.pdf Download (880kB) |
Abstract
Konsep harmonisasi hukum merupakan kerangka pikir yang mengedepankan ketidakadilan social adalah akibat dari proses legislasi dari penguasa atau pembentuk undang-undang, dan bukan karena kelemahan struktural atau karena tidak kondusifnya struktural sosial, politik dan hukum. Harmonisasi sistem hukum berdasarkan nilai-nilai budaya dalam masyarakat di Indonesia, dijiwai Pancasila dan bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945, disamping itu berkaitan dengan budaya hukum yang ada. Harmonisasi sistem hukum nasional dapat terwujud bila diawali dengan tahap-tahap yang benar, sehingga sistem hukum nasional terangkai dalam suatu tatanan yang teratur dalam satu kesatuan yang utuh, yaitu kerangka sistem hukum nasional. Prolegnas (Program Legislasi Nasional) berdasarkan nilai-nilai dasar yang merupakan pedoman dalam pembangunan hukum yaitu menjamin integrasi bangsa, demokrasi, membangun keadilan sosial dan membangun toleransi beragama dan berkeadaban. Prolegnas ini dilakukan juga di daerah/Prolegda (Progrom Legislasi Daerah) bertujuan untuk menata perencanaan dan pembuatan hukum supaya lebih terarah, baik sinkron, konsisten dan terintegrasi dalam sistem hukum nasional berdasarkan Pancasila.
Item Type: | Article |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Harmonisasi Sistem Hukum, Prolegnas |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum |
Depositing User: | Nany Suryawati |
Date Deposited: | 18 Feb 2020 06:49 |
Last Modified: | 18 Feb 2020 06:49 |
URI: | http://repositori.ukdc.ac.id/id/eprint/187 |
Actions (login required)
View Item |