ANALISIS KEPATUHAN PENGENAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. PERMATA HUSADA LESTARI DI SURABAYA

Setiowardhani, Laurencia Shinta (2022) ANALISIS KEPATUHAN PENGENAAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. PERMATA HUSADA LESTARI DI SURABAYA. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Darma Cendika Fakultas Ekonomi.

[img] Text (ABSTRAK)
COVER & ABSTRAK.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (208kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Registered users only

Download (232kB) | Request a copy
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (166kB) | Request a copy
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (457kB) | Request a copy
[img] Text
BAB V-DAPUS.pdf

Download (159kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (779kB) | Request a copy

Abstract

Pengenaan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai merupakan kewajiban yang harus dilakukan dan ditaati oleh sebuah perusahaan yang telah terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan pengenaan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai masa Januari 2022 – Agustus 2022 pada PT. Permata Husada Lestari. Jenis penelitian ini menggunakan deskripstif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan dokumentasi data. Subjek dalam penelitian ini adalah PT. Permata Husada Lestari dengan objeknya yaitu pengenaan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai. Sumber data dari penelitian ini diambil dari data pembelian, data penjualan, data Pajak Pertambahan Nilai yang meliputi Bukti penyampaian SPT Elektronik Pajak Pertambahan Nilai. Hasil penelitian manunjukkan bahwa untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan oleh PT. Permata Husada Lestari telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku yaitu Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai di tahun 2022 per tanggal 1 April 2022 mengalami kenaikan yang semula 10% (sepuluh persen) menjadi 11% (sebelas persen). Untuk penyetoran Pajak Pertambahan Nilai, PT. Permata Husada Lestari mengalami lebih bayar yang artinya pajak masukan lebih besar dari pada pajak keluaran. Pajak Masukan pada masa Januari 2022 – Agustus 2022 sebesar Rp 552.858.000 sedangkan Pajak Keluaran sebesar Rp 432.541.300 sehingga terjadi lebih bayar sebesar Rp 120.317.071. Solusi yang diberikan adalah PT. Permata Husada Lestari dapat mengajukan restitusi atau pengembalian dana kepada Direktorat Jenderal Pajak atas kelebihan bayar tersebut. Sedangkan untuk pelaporan Pajak Pertambahan Nilai, PT. Permata Husada Lestari telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 42 tahun 2009 pasal 15 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorYuniarsih, NiaNIDN0704068603nia.yuniarsih@ukdc.ac.id
Uncontrolled Keywords: Pajak Pertambahan Nilai, Pengenaan, Penyetoran, Pelaporan.
Subjects: H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting
Divisions: Fakultas Ekonomi > Prodi Akuntansi
Depositing User: Gaudens Dillalino
Date Deposited: 16 Apr 2024 09:49
Last Modified: 16 Apr 2024 09:49
URI: http://repositori.ukdc.ac.id/id/eprint/1486

Actions (login required)

View Item View Item