Aspek Hukum Pencantuman Data Pribadi Secara Sepihak Sebagai Kontak Darurat Dalam Perjanjian Kredit Online

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.452

Keywords:

Data Pribadi, Kontak Darurat, Kredit Online

Abstract

Seseorang yang namanya dimasukkan ke dalam kontak darurat tidak mengetahui bahwa ia menjadi penanggung jawab dalam proses peminjaman yang sudah dilakukan oleh peminjam karena tidak dilakukan tanpa sepengetahuan orang tersebut. Hal ini membuat pemilik data pribadi merasa tidak nyaman terhadap gangguan yang terjadi ketika peminjam melakukan wanprestasi. Adanya teror berupa ancaman, makian dan bocornya data pribadi menjadi penyebab keresahan yang terjadi pada pemilik data pribadi. Penelitian ini menunjukkan bahwa permasalahan terletak pada absennya kekuatan hukum ketika data diberikan akibat kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan dan penipuan, yang membuat kesepakatan tersebut tidak sah menurut Pasal 1321 KUH Perdata. Berdasarkan analisa peneliti, dapat ditarik kesimpulan bahwa UU PDP yang telah disahkan masih belum dapat mengatur permasalahan terhadap pengaturan penggunaan data pribadi secara komprehensif, sehingga masih terdapatnya permasalahan secara hukum pemilik data pribadi yang dipakai secara diam-diam sebagai kontak darurat. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, peneliti menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Metode ini menggunakan bahan hukum primer, dan sekunder.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Alaydrus, Hadijah. “IMF: Pandemi Covid-19 Bakal Rugikan Ekonomi Global Hingga Rp178.750 Triliun.” Bisnis.com, 2022. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220121/620/1491635/imf-pandemi-covid-19-bakal-rugikan-ekonomi-global-hingga-rp178750-triliun.

Aryatie, Indira Retno, Farah Diba, dan Karina Ardelia Irnanda. “Tanggung Gugat Penerima Pinjaman Aplikasi Pinjaman Online Atas Penyalahgunaan Data Pribadi Milik Pihak Ketiga.” Notaire 5, no. 1 (2022): 103–115. https://doi.org/10.20473/ntr.v5i1.33658.

Candra, Paramitha, dan R.A. Antari Innaka Turingsih. “Penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjaman Meminjam Berbasis Teknologi Informasi Terhadap Perjanjian Penyediaan Layanan Peer to Peer (P2P) Lending (Studi Kasus: Cicil.co.id Dengan ‘No’).” Skripsi. Universitas Gadjah Mada, 2016. https://etd.repository.ugm.ac.id/home/detail_pencarian/174963.

Dibyo Aries Sandy. “Langkah Hukum Jika Dijadikan Emergency Contact Pinjol Secara Sepihak.” hukumonline.com, 2020. https://www.hukumonline.com/klinik/a/langkah-hukum-jika-dijadikan-iemergency-contact-i-pinjol-secara-sepihak-lt5e1d91be4d523.

Disemadi, Hari Sutra, dan Regent Regent. “Urgensi Suatu Regulasi yang Komprehensif Tentang Fintech Berbasis Pinjaman Online Sebagai Upaya Perlindungan Konsumen di Indonesia.” Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) 7, no. 2 (2021): 605–618. https://doi.org/10.23887/jkh.v7i2.37991.

Harahap, M Yahya. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 1986.

Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (BN No. 1829 Tahun 2016).

———. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (LN No. 251 Tahun 2016, TLN No. 5962).

———. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (LN No. 196 Tahun 2022, TLN No. 6820).

Iswara, Padjar. “Ini Perbedaan Syarat Aplikasi Pinjaman Uang Online Legal dan Ilegal.” katadata.co.id, 2021. https://katadata.co.id/padjar/digital/61bb1445a6446/ini-perbedaan-syarat-aplikasi-pinjaman-uang-online-legal-dan-ilegal.

Kirom. “Akibat Pandemi, 116 Perusahaan di Tangsel PHK 2.752 Pekerja.” Merdeka.com, 2021. https://www.merdeka.com/peristiwa/akibat-pandemi-116-perusahaan-di-tangsel-phk-2752-pekerja.html.

Mahfuz, Abdul Latif. “Analisis Resiko Hukum Eksistensi Bisnis Pinjaman Online di Indonesia.” Jurnal Hukum Doctrinal 6, no. 2 (2021): 110–121. https://jurnal.um-palembang.ac.id/doktrinal/article/view/3899.

Mahireksha, Agna, Erwin Hamzah Praditya, Yazid A’malul Ahsan, Lathifatul Lailiyah Izha Karnain, dan Olderico Ximenes. “Tinjauan Hukum Perlindungan Korban Pemalsuan Data Diri Baik Perseorangan dan Pengawasan Penyelenggara Fintech Pinjaman Online.” Jurnal Fundamental Justice 2, no. 2 (2021): 115–128. https://doi.org/10.30812/fundamental.v2i2.1502.

Priliasari, Erna. “Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online.” Majalah Hukum Nasional 49, no. 2 (2019): 1–27. https://doi.org/10.33331/mhn.v49i2.44.

Rahman, Aulia, dan Yofiza Media. “Analisis Yuridis Mengenai Penagihan Utang Oleh Debt Collector (Studi Perkara Nomor 147/Pdt.G/2020/PN Pdg).” Kumpulan Executive Summary Wisudawan Fakultas Hukum Ke-77 13, no. 1 (2020): 1–5. https://ejurnal.bunghatta.ac.id/index.php/JFH/article/view/20379.

Rahmi, Azmi Aulia. “Perlindungan Konsumen Dalam Penggunaan Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Peer To Peer Lending.” Badamai Law Journal 5, no. 2 (2020): 201–217. https://doi.org/10.32801/damai.v5i2.9782.

Rianarizkiwati, Nenny. Kebebasan Informasi Versus Hak Atas Privasi: Tanggung Jawab Negara Dalam Perlindungan Data Pribadi. Depok: Inferma Publishing, 2020.

Sinaga, Niru Anita. “Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian.” Binamulia Hukum 7, no. 2 (2018): 107–120. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.318.

Subekti, R., dan R. Tjitrosudibio, ed. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Burgerlijk Wetboek Dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Perkawinan. Cetakan 43. Jakarta: Balai Pustaka, 2017.

Downloads

Published

2023-07-09

How to Cite

Ricky Shandy, & Retno Dewi Pulung Sari. (2023). Aspek Hukum Pencantuman Data Pribadi Secara Sepihak Sebagai Kontak Darurat Dalam Perjanjian Kredit Online. Binamulia Hukum, 12(1), 39–45. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.452