ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT PADA MASA PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015

Hariyadi, Debora Tri (2018) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERJANJIAN KAWIN YANG DIBUAT PADA MASA PERKAWINAN BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Darma Cendika.

[img] Text
abstrak + judul debora.pdf

Download (401kB)
[img] Text
bab I debora tri.pdf

Download (470kB)
[img] Text
bab II + bab III debora tri.pdf
Restricted to Registered users only

Download (782kB)
[img] Text
bab IV + dapus debora tri.pdf

Download (458kB)
[img] Text
lampiran debora.pdf
Restricted to Registered users only

Download (272kB)

Abstract

Perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Perkawinan) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pada perkawinan yang dilangsungkan oleh suami istri dan menghasilkan harta benda selama masa perkawinan menjadi harta bersama, namun ketika seorang pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan ingin menyimpangi Undang-Undang terkait harta bersama yang timbul karena adanya perkawinan, dapat membuat perjanjian kawin. Sebagaimana diatur pada Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan bahwa perjanjian kawin dibuat pada waktu dan sebelum perkawinan dilangsungkan, namun ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan menjadi tidak berlaku dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan penelitian berupa pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang menggunakan jenis bahan hukum berupa bahan hukum primer dan sekunder. Proses pengumpulan dan analisis bahan hukum adalah menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang memutuskan perjanjian kawin dapat dibuat sebelum dilangsungkan atau selama ikatan perkawinan, waktu berlakunya perjanjian kawin dan perubahan atau pencabutan perjanjian kawin. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 ini berdampak legalitas pihak ketiga yang berkaitan dengan hutang piutang, yang diatur oleh pihak suami istri dalam perjanjian kawin yang dibuat pada masa perkawinan memerlukan kepastian hukum. Tahapan pembuatan perjanjian kawin pada masa perkawinan, sebagai berikut (1) melakukan permohonan penetapan di Pengadilan Negeri tempat pada saat melaksanakan perkawinan; (2) untuk melangsungkan perjanjian kawin pada masa perkawinan, setelah permohonan di kabulkan oleh Pengadilan Negeri; (3) pembuatan perjanjian kawin oleh Notaris yang mendasar pada penetapan Pengadilan Negeri yang telah dikabulkan dan disertai dengan pembuatan pembagian harta bersama; kemudian (4) dilakukan pencatatan perjanjian kawin pada Pegawai pencatat perkawinan. Perjanjian kawin yang dibuat pada masa perkawinan mulai berlaku sejak tanggal pencatatan perjanjian kawin, dan pada saat itu pula perjanjian kawin berlaku bagi pihak ketiga. Dengan berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 secara legalitas tidak merugikan pihak ketiga selama pelunasan hutangnya menjadi bagian atau tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan itikad baik yang dilakukan oleh pihak suami istri dalam membuat perjanjian kawin pada masa perkawinan.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Contributors:
ContributionContributorsNIDN/NIDKEmail
Thesis advisorEty Mayasari, DianNIDN0727028202UNSPECIFIED
Uncontrolled Keywords: Perkawinan, Perjanjian Kawin, Harta Benda
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum
Depositing User: Christina Agnesia
Date Deposited: 03 Feb 2020 06:47
Last Modified: 02 Mar 2021 14:50
URI: http://repositori.ukdc.ac.id/id/eprint/129

Actions (login required)

View Item View Item