PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA PADA DEMONSTRAN KUDETA MYANMAR DITINJAU DARI PERSPEKTIF DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA (DUHAM)
Main Article Content
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Silakan temukan hak dan lisensi dalam UNES Law Review.
1. Jaminan Penulis
Penulis menjamin bahwa artikel tersebut asli, ditulis oleh penulis yang disebutkan, belum dipublikasikan sebelumnya, tidak mengandung pernyataan hak cipta, tunduk pada hak cipta yang dipegang secara eksklusif oleh penulis dan bebas dari izin tertulis tertulis pihak ketiga untuk diperoleh dari penulis.
2. Hak Pengguna
Semangat penelitian adalah menyebarluaskan artikel yang diterbitkan secara bebas. Di bawah lisensi Creative Commons, Research Ijin pengguna untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan melakukan pekerjaan hanya untuk tujuan non-komersial. Pengguna juga akan memerlukan pembuat atribut dan UNES Law Review untuk mendistribusikan karya dalam jurnal.
3. Hak Penulis
Penulis mempertahankan hak-hak berikut:
Hak cipta, dan hak kepemilikan lainnya yang berkaitan dengan artikel, seperti hak paten,
Hak untuk menggunakan substansi dalam karya-karya masa depan sendiri, termasuk ceramah dan buku,
Hak atas artikel untuk keperluan sendiri, asalkan salinannya tidak ditawarkan untuk dijual,
Hak untuk mengarsipkan sendiri artikel tersebut,
hak untuk masuk ke dalam pengaturan kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari artikel yang diterbitkan (misalnya, posting ke repositori institusional), atau pengakuan atas publikasi awal dalam UNES Law Review.
4. Co-Authorship
Jika artikel itu disusun bersama oleh penulis lain, tanda dari bentuk waran ini bahwa ia telah diotorisasi oleh semua penulis bersama tentang perjanjian mereka, dan setuju untuk memberi tahu rekan penulisnya tentang ketentuan perjanjian ini. .
5. Pengakhiran
Perjanjian ini dapat dikeluarkan oleh penulis atau Departemen Riset untuk pemberitahuan dua bulan di mana pihak lain telah merealisasikan perjanjian ini dan gagal untuk memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu satu bulan setelah diberikan pihak penghentian yang meminta pemberitahuan tersebut untuk diperbaiki. Tidak ada izin yang diberikan dalam perjanjian ini atau lisensi yang diberikan padanya, atau untuk memengaruhi definisi Penelitian.
6. Royalti
Perjanjian ini memberikan hak kepada penulis untuk tidak ada royalti atau biaya lainnya. Sejauh diizinkan secara hukum, penulis haknya untuk mengumpulkan royalti relatif terhadap UNES Law Review atau sublisensi-nya.
7. Lain-lain
UNES Law Review akan menerbitkan artikel (atau menerbitkannya di jurnal jika artikel) proses editorial selesai dan Peneliti atau Penerima Sublisensi telah berkewajiban untuk memiliki artikel yang diterbitkan. UNES Law Review mungkin sesuai dengan gaya tanda baca, ejaan, huruf besar, referensi, dan penggunaan artikel yang dianggap tepat. Pengakuan bahwa artikel tersebut dapat diterbitkan adalah bahwa itu akan dapat diakses publik dan akses tersebut akan gratis bagi pembaca.
References
Alston, P. (2018). Hukum Hak Asasi Manusia . Pusat Studi Hak Asasi Manusia Yogyakarta.
Bigem Sarah Sarmila, Et Al, (2019). Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaan Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional, SIGn Jurnal Hukum
Christian, N. (2019). Peran PBB Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Menurut Kajian Hukum Internasional . Lex Ex Societa.
Diantha, I Made P. (2014), Hukum Pidana Internasional: Dalam Dinamika Pemgadilan Pidana Internasional, Kencana
El-Muhtaj, M. (2017). Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia. Kencana.
Haris, A. (2019). Hak Hak Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat. Jurnal Hukum
Ismail Marzuki, F. (2020). Relevansi Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dengan Agenda Reformasi Dimensi Sosial Dan Internasional. Jurnal Cendikia Hukum.
Kereh, Y. (2019), Tinjauan Hukum Tentang Kejahatan Perang Dalam Konflik Bersenjata Menurut Hukum Internasional, Lex Et Societatis
Mumtazinur. (2018). Kejahatan Terhadap Kemanusiaan Dan Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional(Konvensi Jenewa 1949) Studi Kasus: Pelanggaran HAM Berat Untuk Bekas Negara Yugoslavia. Jurnal Dusturiah.
Parthiana, I Wayan. (2015), Hukum Pidana Internasional, CV Yrama Widya, Bandung
Rahim, A. (2017), Urgensi Ratifikasi Statu Roma Wujud Eksistensi Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court)Dalam Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM, Jurnal Al-Himayah
Sirait, Timbo M. (2021), Hukum Pidana Internasional Dan Perkembangannya, CV Budi Utama
Wijaya F, I Gusti N A. (2020), Hukum Pidana Internasional, Cendikia Press
International Convenant On Civil And Political Rights(ICCPR) Diratifikasi Dalam Undang Undang No 12 Tahun 2005 Tentang KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK Pasal 21.Tentang Hak Kebebasan Berserikat.Dan Pasal 19 Tentang Kebebasan Berpendapat Dan Mengemukakan Pendapat Dan Pasal 9 Ayat 1 Kebebasan Dan Keamanan Pribadi.
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20210323103913-106- 620858/myanmar-mencekam-261-orang-dilaporkan-tewas-sejak-kudeta, diakses 23 maret 2021.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20211227130709-4-302324/myanmar-kudeta-suu-kyi-ditahan-hingga-perang-saudara diakses tanggal 13 mei 2022
https://www.liputan6.com/global/read/4516255/300-lebih-warga-myanmar-tewas-sejak-kudeta-militer-90-persen-korban-tembak diakses 13 mei 2022