Alikin, Alberth Limandau (2021) Upaya Wajib Pajak Dalam Proses pemeriksaan Sesuai Prosedur yang Berlaku Agar Tidak Berlanjut Pada Proses Tindakan Penyidikan. Undergraduate thesis, Universitas Katolik Darma Cendika Fakultas Hukum.
Text
COVER.pdf Download (793kB) |
|
Text
BAB I.pdf Restricted to Repository staff only Download (786kB) |
|
Text
BAB II - III.pdf Restricted to Repository staff only Download (709kB) |
|
Text
BAB IV - DAPUS.pdf Download (439kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Skripsi ini membahas tentang Upaya Wajib Pajak Dalam Proses Pemeriksaan Sesuai prosedur yang berlaku agar tidak berlanjut pada proses tindakan penyidikan (studi kasus putusan no.19/pis/sus/2015/pengadilan tinggi pekan baru). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah studi normatif dengan tipe Pendekatan kasus deskriptif kualitatif dilakukan dengan cara menelaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi, yang mana kasus tersebut telah menjadi penetapan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan tetap. Tiap-tiap warga negara wajib membayar pajak. Hal ini dikarenakan sifat pajak yang memaksa untuk keperluan negara, berdasarkan Undang – Undang Dasar Negara 1945 pada Pasal 23A. Selanjutnya, Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mendefinisikan Pajak sebagai kontribusi wajib warga negara pada negara yang bersifat memaksa berasar UU, tidak ada imbalan langsung, dipakai untuk kepentingan negara. Belakangan ini Tindak pidana perpajakan semakin banyak pada wajib pajak pribadi dan / atau perusahaan baik dalam usaha kecil maupu yang besar, hal ini disebabkan sistem pemungutan self assessment serta kurangnya pengawasan dibidang perpajakan sehingga terjadi kecurangan dibidang perpajakan. Upaya hukum yang dapat dilakukan Wajib Pajak apabila diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP) tanpa adanya Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan atau Pembahsan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah mengajukan permohonan pembatalan SKP. Wajib Pajak baik perseorangan maupun badan dapat mengajukan permohonan pembatalan SKP sebanyak 2 (dua) kali ke Dirjen Pajak, namun apabila permohonan pembatalan SKP dibatalkan maka Wajib Pajak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) | ||||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Contributors: |
|
||||||||
Uncontrolled Keywords: | self assesment, sanksi pidan, tindak pidana perpajakan | ||||||||
Subjects: | K Law > K Law (General) | ||||||||
Divisions: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum | ||||||||
Depositing User: | Tegar Wiratama | ||||||||
Date Deposited: | 19 Apr 2022 10:01 | ||||||||
Last Modified: | 07 Nov 2022 06:26 | ||||||||
URI: | http://repositori.ukdc.ac.id/id/eprint/1018 |
Actions (login required)
View Item |